Di tengah maraknya aksi penolakan yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat, seluruh fraksi di DPR secara aklamasi menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi menjadi UU pada tanggal 13 Juli 2012 lalu.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suyatno, Undang-Undang ini masih belum mengakomodasi usulan perguruan tinggi swasta (PTS), sementara beberapa elemen mahasiswa mengatakan UU ini masih menganut sistem liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi.
Sedangkan Guru Besar ITB Harijono A Tjokronegoro mengatakan, dalam urusan perguruan tinggi, sebaiknya negara jangan terlalu banyak campur tangan, tetapi statuta perguruan tinggi diperluas. Komisi Nasional Pendidikan melalui salah satu anggotanya Alghiffari Aqsa mengatakan, Komnas Pendidikan menolak pengesahan RUU tersebut karena menilai RUU PT merupakan bentuk legitimasi pemerintah untuk mempertahankan sistem ekonomi, politik yang antirakyat.
Menyikapi polemik ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, UU PT tersebut disusun untuk mengakomodasi semua kepentingan bahkan pro rakyat dengan memperluas kesempatan bagi peserta didik yang tidak mampu untuk bersekolah di jenjang pendidikan tinggi dengan memberikan kuota sebesar 20 persen.
Terlepas dari pro kontra terhadap UU PT ini, bagi perguruan tinggi yang melaksanakan pendidikan vokasi (terapan) semisal Politeknik seolah mendapat angin segar.
Betapa tidak, selama ini pendidikan vokasi telah mengalami diskriminasi jika dibandingkan dengan pendidikan akademik oleh karena banyaknya pembatasan mulai dari penyelenggaraan pendidikan yang hanya dikhususkan pada pendidikan diploma saja hingga pembelengguan karier staf dosen dengan membatasi jabatan fungsional maksimal sampai lektor kepala dengan pangkat tertinggi Pembina Utama Muda, Golongan IV c.
Pada Undang Undang ini, perguruan tinggi vokasi sudah dapat melaksanakan program magister terapan hingga program doktor terapan, sedangkan staf dosen dapat mencapai pangkat Pembina Utama, Golongan IV e dengan jabatan fungsional guru besar atau Profesor.
Pendidikan Vokasi di Politeknik
Politeknik merupakan lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi (terapan) dalam sejumlah bidang program studi. Pendidikan terapan yang dimaksud bersifat profesional yang berorientasi pada kebutuhan industri.
Program pendidikan Politeknik sebagai pendidikan profesional bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Politeknik diselenggarakan dengan tujuan utama untuk mendukung pengembangan industri baru dan memperbaiki mutu industri yang sudah ada.
Untuk mendukung semua itu, pendidikan di Politeknik menerapkan sistem paket yaitu sistem belajar mengajar yang mewajibkan mahasiswa menempuh seluruh mata kuliah yang diprogramkan pada setiap periode tahun ajaran dengan persentase antara kuliah tatap muka dengan praktik studio, laboratorium, atau kegiatan lapangan yang sangat aplikatif dengan dunia kerja sebesar 40 persen: 60 persen serta pengembangan kurikulum dilakukan berdasarkan standar kompetensi dan kebutuhan industri sehingga diharapkan setelah lulus, mahasiswa memiliki keterampilan dan dapat langsung bekerja. Hal ini dapat dibuktikan dengan terserapnya alumni di hampir seluruh lapangan pekerjaan.
Harapan di Masa Depan
Dengan disahkannya UU ini, maka penyelenggara pendidikan vokasi sudah harus mempersiapkan diri untuk mengembangkan pendidikan ini, agar luarannya dapat lebih inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing oleh karena dunia kerja semakin selektif untuk mencari tenaga kerja yang memiliki skill, knowledge, dan attitude.
Sedangkan pemerintah maupun DPR diharapkan memiliki political will untuk memberi perhatian lebih dengan menganggarkan dana pengembangan khususnya dana penelitian, agar mahasiswa maupun dosen dapat menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat maupun dunia industri seperti yang telah dilakukan oleh siswa SMK dengan merakit mobil, pesawat, laptop dan sebagainya.
Jika suatu saat nanti syarat untuk membuka program magister maupun doktor terapan telah terpenuhi, sebaiknya penyelenggara/institusi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi melakukan kerja sama dengan dunia industri yang membutuhkan hasil temuan mahasiswanya, agar biaya penelitian kedua belah pihak menjadi ringan serta hasil temuan dapat langsung teraplikasi.
Hal seperti ini sebenarnya telah dilakukan oleh berbagai perguruan tinggi sejenis di luar negeri, sehingga karya mahasiswa berupa tesis maupun disertasi tidak hanya sebatas menjadi penghias lemari perpustakaan saja.
Sabtu, 21 Juli 2012
UU Pendidikan Tinggi, Angin Segar bagi Pendidikan Vokasi
Diposting oleh
Unknown
di
08.01
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar