jalan menuju keberhasilan

Sabtu, 21 Juli 2012

Sekolah Darurat Kartini Terancam Dibongkar

JAKARTA (Suara Karya): Keberadaan sekolah khusus bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tak mampu serta anak jalanan di kawasan pergudangan, Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, terancam dibongkar PT Kereta Api (KA) untuk keperluan pembangunan gudang peti kemas. Sekolah yang didirikan sejak enam tahu lalu itu memang berdiri di atas lahan milik PT KA.

Pendiri Sekolah Darurat Kartini, Sri Rossiyati, mengatakan, pihaknya memang telah dikirimi surat pemberitahuan oleh PT KA agar membongkar sendiri bangunan sekolah tersebut.

"Lahan yang kami gunakan memang milik PT KA. Selama ini kami dipinjami lahan oleh seorang pengusaha yang menyewa kepada PT KA untuk proses belajar-mengajar di Sekolah Kartini. Kalau digusur juga, nanti kami kembali ke kolong Tol Ancol yang berada di belakang sekolah ini," ujar Rossiyati, Jumat (20/7).

Sri menyayangkan rencana PT KA yang akan membongkar sekolah darurat yang ia didirikan bersama dengan saudara kembarnya. Terlebih, sekolah yang didirikannya itu merupakan sekolah khusus bagi anak-anak miskin, anak telantar, dan anak jalanan. Sebab, bila tidak diberikan wadah seperti ini, dikhawatirkan siswa-siswi sekolah ini akan kembali ke jalanan.

Ningsih (35), salah seorang orangtua murid di Sekolah Darurat Kartini, mengaku kecewa dengan rencana PT KA yang akan membongkar sekolah tempat putrinya menimba ilmu tersebut. Terlebih, dengan belajar di sekolah ini, anaknya menjadi betah karena tidak terganggu lagi oleh suara bising kendaraan maupun debu jika harus belajar di kolong Tol Ancol.

"Kami berharap kalau bisa jangan dibongkar, karena sekolah ini satu-satunya harapan kami menyekolahkan anak," kata Ningsih.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas PT KA Mateta Rizalulhaq mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan sejak tanggal 2-9 Juli lalu. Sekolah tersebut akan dibongkar karena bisa mengganggu operasional perjalanan kereta api.

"Kalau tidak ada izinnya pasti dibongkar, tetapi kalau ada izinnya mana mungkin dibongkar. Bahkan, kami menghormati mereka dengan memberikan waktu tiga bulan. Mereka mengadakan kegiatan belajar-mengajar di area yang bukan lingkungan untuk sekolah," ucap Mateta.

Menurut Mateta, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan, radius 6 kilometer dari bantaran rel akan ditertibkan jika tidak berizin. "Setelah ditertibkan, kami mau mengaktifkan kembali daerah itu atau akan dipergunakan untuk kereta api," katanya.

Mengenai relokasi untuk sekolah tersebut, Mateta menambahkan, hal itu bukan kewajiban PT KAI. (Dwi Putro AA)

0 komentar:

Template by : kendhin Kang Ridwan Sukabumi