jalan menuju keberhasilan

Sabtu, 21 Juli 2012

DPR Sahkan RUU Pendidikan Tinggi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pendidikan Tinggi menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

RUU tersebut disahkan setelah pimpimpin Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, meminta persetujuan dari sembilan fraksi.

"Dengan disahkannya RUU ini sudah final dari seluruh aspirasi masyarakat yang telah diundang oleh teman-teman pansus Komisi X DPR. RUU ini akan disosialisasikan kepada masyarakat secepatnya," kata Taufik sesaat mengetuk palu pengesahan.

Wakil Ketua Komisi X Syamsul Bachri dalam penjelasannya menyatakan, pengaturan pendidikan tinggi tidak cukup hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat diamanatkan dalam Pasal 24 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sementara, untuk melindungi hak seluruh warga negara mendapatkan akses pendidikan sesuai Pasal 31 UUD 1945, maka pengaturan penyelenggaraan pendidikan tinggi perlu peran serta masyarakat.

Menurut Syamsul, pokok-pokok pikiran dan sikap tersebut menjadi dasar Komisi X dalam menyusun RUU Pendidikan Tinggi yang menyangkut beberapa poin penting. Dan khusus, untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

"Sebagai lembaga negara, Komisi X DPR yang memiliki fungsi legislasi sekaligus mengemban amanah rakyat mendorong pengaturan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berpihak kepada masyarakat serta menjawan permasalahan pendidikan tinggi selama ini," tutur Syamsul Bachri dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7).

Dijelaskan, pokok-pokok pengaturan dalam RUU tentang Pendidikan Tinggi dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau. Pemerataan akses pendidikan tinggi, sekaligus relevansi penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan dunia kerja dan industri yang berpihak kepada mahasiswa.

Karena itu, hal-hal yang diatur dalam RUU tentang Pendidikan Tinggi, antara lain adalah sebagai penyelenggara otonomi perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.

Mengatur soal standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik berdasarkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi dan indeks kemahalan wilayah.

"Standar satuan biaya operasioanl pendidikan tinggi menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk perguruan tinggi negeri, serta sebagai dasar bagi perguruan tinggi untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa yang harus sesuao dengan kemampuan pihak yang membiayai," paparnya.

Dalam RUU ini, juga diatur bahwa penerimaan mahasiswa dilakukan melalui pola penerimaan secara nasional dan pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti penerimaan secara nasional itu. Penerimaan mahasiswa baru juga merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik, lanjut Syamsul, wajib diterima oleh Perguruan Tinggi tanpa terhambat oleh perkembangan ekonomi. Perguruan Tinggi Negeri juga wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi.

Termasuk, calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh total penerimaan mahasiswa baru yang tersebar pada semua program studi.

RUU tentang Pendidikan Tinggi juga menjamin setiap mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikannya. Dengan pengaturan, pemerintah, pemerintah daerah dan atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Selain itu, diatur pula mengenai pemenuhan hak mahasiswa, dengan cara memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan. Juga pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.

Sebelum disahkan, sejumlah anggota DPR seperti Achmad Rubaie dari Fraksi PAN, Akbar Faizal dari Fraksi Hanura dan Nudirman Munir dari Fraksi Golkar, menyampaikan interupsi atas RUU ini.

Rubaie mempertanyakan komitmen perguruan tinggi asing jika membuka pendidikan di Indonesia. "Ini harus clear (jelas). Kan setiap negara ini membawa ideologinya masing-masing. Apa jaminannya mereka nanti komit dengan ideologi negara kita, yakni Pancasila

0 komentar:

Template by : kendhin Kang Ridwan Sukabumi